AI智能总结
NOVEMBER 2024 Survei Ekonomi OECDIndonesia2024 Dokumen ini, beserta data dan peta apa pun yang disertakan di sini, tidak mengurangi status atau kedaulatan ataswilayah mana pun terhadap penetapan batas-batas internasional, nama wilayah, nama kota atau nama daerah manapun. Data statistik untuk Israel disediakan oleh dan di bawah tanggung jawab otoritas Israel yang bersangkutan.Penggunaan data tersebut oleh OECD tidak mengurangi status Dataran Tinggi Golan, Yerusalem Timur, danpermukiman Israel di Tepi Barat menurut ketentuan hukum internasional. Catatan oleh Republik Turki Informasi dalam dokumen ini yang merujuk pada "Siprus" berkaitan dengan bagian selatan Pulau. Tidak ada otoritastunggal yang mewakili masyarakat Siprus Turki dan Yunani di pulau tersebut. Turki mengakui Republik Turki SiprusUtara (TRNC). Turki akan mempertahankan posisinya atas "persoalan Siprus" hingga solusi permanen dan adil diaturdalam konteks Perserikatan Bangsa-Bangsa. Catatan oleh semua Negara Anggota Uni Eropa OECD dan Uni EropaRepublik Siprus diakui oleh semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kecuali Turki. Informasi dalam dokumen iniberkaitan dengan wilayah yang berada di bawah kendali efektif Pemerintah Republik Siprus. Silakan mengutip publikasi ini sebagai:OECD (2024),Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/9d9fdbd2-id. ISBN 978-92-64-85817-6 (cetak)ISBN 978-92-64-36495-0 (PDF)ISBN 978-92-64-73978-9 (HTML) Judul asli:OECD (2024),OECD Economic Surveys: Indonesia 2024, OECD Economic Surveys, OECD Publishing, Paris,https://doi.org/10.1787/de87555a-en.Ini adalah adaptasi dari karya asli OECD. Pendapat yang diungkapkan dan argumen yang digunakan dalam adaptasi ini tidak boleh dilaporkan sebagaimewakili pandangan resmi OED atau negara-negara anggotanya. Kredit foto:Sampul © kalilipatvideoart/Shutterstock.com. Ringkasan Eksekutif © Indra_aldyla/Shutterstock.com. Corrigenda untuk publikasi dapat ditemukan secara daring di: https://www.oecd.org/en/publications/support/corrigenda.html.© 2024 OECD/PENERJEMAH untuk edisi bahasa ini. Attribution 4.0 International (CC BY 4.0)Karya ini tersedia di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. Dengan menggunakan karya ini, Anda menyetujui untuk terikat dengan lisensi ini(https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/).Attribusi– Anda harus mengutip karya ini.Terjemahan– Anda harus mengutip karya asli, mengidentifikasi perubahan yang dilakukan pada karya asli, dan menambahkan teks berikut:Dalam hal terdapat ketidaksesuaianantara karya asli dan terjemahan, hanya teks karya asli yang harus dianggap sah.Adaptasi– Anda harus mengutip karya asli dan menambahkan teks berikut:Ini adalah adaptasi dari karya asli OECD. Pendapat yang diungkapkan dan argumen yang digunakandalam adaptasi ini tidak boleh dilaporkan sebagai mewakili pandangan resmi OED atau negara-negara anggotanya.Materi pihak ketiga– Lisensi ini tidak berlaku untuk materi pihak ketiga dalam karya ini. Jika menggunakan materi tersebut, Anda bertanggung jawab untuk memperoleh izin daripihak ketiga dan untuk mengatasi klaim pelanggaran hak cipta.Anda tidak boleh menggunakan logo OECD, identitas visual, atau gambar sampul tanpa izin eksplisit atau menyarankan bahwa OECD mendukung penggunaan karya ini.Setiap perselisihan yang timbul berdasarkan lisensi ini akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan arbitrase Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) 2012. Tempatarbitrase adalah di Paris (Prancis), dan jumlah arbiter dalah satu. Kata Pengantar SurveiEkonomi ini disusun oleh Andrea Goldstein dan Charles Dennery,di bawah pengawasanPhilip Hemmings. Bantuan penelitian diberikan oleh Eun Jung Kim, dan dukungan editorial oleh MichelleOrtiz dan Emily Derry. Surveiini diterbitkan dengan tanggung jawab Komite Tinjauan Ekonomi dan Pembangunan(Economic and Development Review Committee)OECD. Komite mendiskusikan rancangan survei pada24September2024denganbataspengumpulandatapada12November2024. Informasimengenai survei ini,survei-survei sebelumnya,dan detail lebih lanjut tentang prosespenyusunannya dapat ditemukan dihttps://www.oecd.org/en/topics/economic-surveys.html. Pada Februari 2024, Dewan OECD memutuskan untuk membuka diskusi aksesi dengan Indonesia.Kemudian pada tanggal 29 Maret 2024, Dewan OECDmengadopsi Peta Jalan (Roadmap)untuk prosesAksesi Indonesia [C(2024)66/FINAL], yang menetapkan syarat, kondisi, dan proses aksesi Indonesia. Sesuai dengan Peta Jalan ini,komite teknis OECD yang terdiri dari pembuat kebijakan ahli dari 38 negaraanggota OECD akan melakukan penilaian mendalam terhadap undang-undang, kebijakan, dan praktikIndonesia berdasarkan instrumen hukum OECD serta kebijakan dan praktik terbaik OECD, mencakupberbagai bidang kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan ekonomi, pasar tenaga kerja, kebijakan sosial,pendidikan, dan kesehatan. Tujuan utama dari proses aksesi OECD adalah untuk mendorong konvergensi Indonesia sesuai standarkebijakan terbaik, dan prakti