AI智能总结
Prinsip Tata KelolaPerusahaan G20/OECD2023 Prinsip Tata Kelola Perusahaan G20/OECD tercantum dalam Lampiran Rekomendasi OECD tentang Prinsip TataKelola Perusahaan [OECD/LEGAL/0413] yang diadopsi oleh Dewan OECD pada 8 Juli 2015 dan direvisi pada8 Juni 2023. Prinsip tersebut disahkan oleh G20 pada September 2023. Untuk akses teks resmi Rekomendasi sertainformasi terkait lainnya, silakan kunjungi Ringkasan Instrumen Hukum OECD pada OECD Legal Instruments. Dokumen ini, beserta data dan peta apa pun yang disertakan di sini, tidak mengurangi status atau kedaulatan ataswilayah mana pun terhadap penetapan batas-batas internasional, nama wilayah, nama kota atau nama daerah manapun. Silakan mengutip publikasi ini sebagai:OECD (2025),Prinsip Tata Kelola Perusahaan G20/OECD 2023, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/fc7fe92b-id. ISBN 978-92-64-75439-3 (cetak)ISBN 978-92-64-67365-6 (PDF)ISBN 978-92-64-77341-7 (HTML) Kredit foto:Sampul © Andrew Esson/Baseline Arts Ltd. Corrigenda untuk publikasi dapat ditemukan secara daring di: https://www.oecd.org/en/publications/support/corrigenda.html.© 2025 OECD/Otoritas Jasa Keuangan untuk edisi Bahasa Indonesia ini. Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) Karya ini tersedia di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. Dengan menggunakan karya ini, Anda menyetujui untuk terikat dengan lisensi ini(https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/).Attribusi– Anda harus mengutip karya ini.Terjemahan– Anda harus mengutip karya asli, mengidentifikasi perubahan yang dilakukan pada karya asli, dan menambahkan teks berikut:Dalam hal terdapat ketidaksesuaianantara karya asli dan terjemahan, hanya teks karya asli yang harus dianggap sah.Adaptasi– Anda harus mengutip karya asli dan menambahkan teks berikut:Ini adalah adaptasi dari karya asli OECD. Pendapat yang diungkapkan dan argumen yang digunakandalam adaptasi ini tidak boleh dilaporkan sebagai mewakili pandangan resmi OED atau negara-negara anggotanya.Materi pihak ketiga– Lisensi ini tidak berlaku untuk materi pihak ketiga dalam karya ini. Jika menggunakan materi tersebut, Anda bertanggung jawab untuk memperoleh izin daripihak ketiga dan untuk mengatasi klaim pelanggaran hak cipta.Anda tidak boleh menggunakan logo OECD, identitas visual, atau gambar sampul tanpa izin eksplisit atau menyarankan bahwa OECD mendukung penggunaan karya ini.Setiap perselisihan yang timbul berdasarkan lisensi ini akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan arbitrase Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) 2012. Tempatarbitrase adalah di Paris (Prancis), dan jumlah arbiter dalah satu. Prakata Prinsip Tata Kelola Perusahaan G20/OECDmemberikan panduan untuk membantu pembuat kebijakanmengevaluasi dan menyempurnakan kerangka hukum, peraturan, dan kelembagaan terkait tata kelolaperusahaan untuk meningkatkan kepercayaan dan integritas pasar, efisiensi ekonomi, pertumbuhanberkelanjutan, dan stabilitas keuangan. Sebagai tolok ukur internasional utama untuk tata kelola perusahaan yang baik,Prinsipini memilikijangkauan hingga ke tingkat global dan merefleksikan pengalaman serta aspirasi yurisdiksi denganberbagai sistem hukum dan di berbagai tahap pengembangan.Prinsipini juga merupakan salah satuStandar Utama Dewan Stabilitas Keuangan untuk Sistem Keuangan yang Baik. Prinsipyang direvisi ini adalah hasil dari 18 bulan kerja yang mencerminkan keinginan kuat dari seluruhAnggota OECDdan G20 untuk melihat bagaimana Prinsip tersebut menawarkan panduan tentangkeberlanjutan dan ketahanan perusahaan yang akan membantu perusahaan mengelola risiko lingkungandan sosial, dengan wawasan tentangketerbukaan, peran dan hak pemegang saham serta pemangkukepentingan dan tanggung jawab dewan perusahaan. Pertama,Prinsipini membantu perusahaan meningkatkan akses ke keuangan, terutama dari pasar modalsehingga dapat mendorong investasi, inovasi, pertumbuhan produktivitas, dan mendorong dinamismeekonomi secara lebih luas. Kedua,Prinsipini menyediakan kerangka untuk melindungi investor yang mencakup rumah tangga yangmemilikitabungan investasi.Struktur prosedur formal yang mempromosikan transparansi danakuntabilitas anggota dewan dan eksekutifkepada pemegang saham dapat membantu membangunkepercayaan di pasar. Ketiga,Prinsipini mendukung keberlanjutan dan ketahanan perusahaan yang padaakhirnyaberkontribusipada keberlanjutan dan ketahanan ekonomi yang lebih luas. Tujuan akhirnya adalah untuk membantu meningkatkan akses perusahaan ke pasar keuangan di manaekspektasi investorterusberkembang,meningkatkankepercayaan investordenganinformasipasar yanglebih transparan,dan hak-hak investoryangdiperkuat. Prinsipini akan membantu menangani peran investor institusional yang semakin besar denganmempromosikanpedoman penatalayanan(stewardship codes)dan keterbukaan terkait konflikkepentingan olehpenyedia jasalayanan konsultasi(advisory services), seperti penasihat kuasa(proxyadviser)dan penyedia indeks Lingkungan,Sosial,dan Tata Kelola.Prinsip ini juga memasukka